Kembalikan Air Tanah Ke Tanah
Posted by hasyimmah pada Agustus 10, 2010
Bila kita peduli sama lingkungan dan berpikir tentang masa depan bumi, kita tidak bisa melupakan pentingnya air. Yang dimaksud air di sini adalah air tawar, karena kita tahu bahwa salah satu yang mengancam kehidupan manusia di masa depan adalah habisnya air tawar karena semua air cenderung lebih mudah menjadi air laut karena tidak tersimpan di daratan.
Kondisi bumi yang semakin rusak membuat air tawar tidak tertahan di daratan. Salah satu penyebab utama adalah gundulnya hutan di dataran tinggi yang membuat air semakin cepat turun ke dataran rendah. Di sisi lain, kondisi permukaan tanah di dataran rendah (perkotaan) sebagian besar telah tertutup oleh semen atau aspal sehingga tidak ada penyerapan air ke dalam tanah. Hal ini diperparah dengan kebiasaan rumah tangga yang tidak menyediakan tempat serapan air tanah.
Kebanyakan rumah (tempat tinggal) membuang air limbahnya ke selokan. Dari selokan air menuju sungai dan selanjutnya dengan mudah mengarah ke laut. Air yang diambil dari tanah melalui pompa air (sumur) atau sumber PDAM tidak dikembalikan ke tanah oleh kebanyakan rumah tangga.
Setiap tempat tinggal, seharusnya wajib mempunyai 2 serapan yaitu serapan kotoran (septic tank) dan serapan air kotor. Ini dimaksudkan agar semua air yang kita pakai bisa kembali ke tanah.
Diatur Pemerintah
Hal seperti ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah daerah tingkat 2 atau kota. Pemerintah kota punya wewenang untuk mengatur warganya agar jangan sampai membuang air rumah tangganya keluar rumah. Selokan dibuat hanya untuk persiapan di musim hujan. Setiap rumah tangga, berapapun tingkat air yang digunakan harus mempunyai serapan yang sesuai dengan pemakaiannya. Dan karena sudah masuk peraturan daerah (perda), dipastikan harus ada sanksi bagi rumah tangga yang melanggarnya.
Untuk rumah-rumah lama, tentu harus ada kebijakan yang disesuaikan. Misal ada tanah publik di mana rumah-rumah lama yang tidak sesuai standar harus memastikan airnya bisa mengalir ke tanah publik tersebut. Di tanah itu dibuatkan serapan yang besar yang bisa dipakai oleh banyak rumah lama.
Perda ini seharusnya segera dimulai karena sekarang ini gencar sekali renovasi bangunan di kota-kota yang cenderung tidak membuat serapan air, terutama bangunan seperti pertokoan atau ruko yang dibuat tanpa ada serapan untuk air kotor.
Mulai Sekarang
Jika seandainya Perda ini tidak segera dikeluarkan sekaligus dilaksanakan, maka akan semakin terlambat. Selain semakin membahayakan tingkat persediaan air, keterlambatan juga menyebabkan Perda itu semakin sulit untuk diterapkan karena bangunan semakin hari semakin banyak.
Tulisan ini, entah akan berakhir di mana. Yang pasti saya berjarap bisa dibaca oleh orang yang punya kapabilitas untuk bisa mewujudkan ini. Semoga bumi kita akan tetap menjadi tempat yang nyaman untuk kita tinggali
Mojokerto, 7 Agustus 2010
Hasyim MAH
dekan jaya berkata
usul bagus
hasyimmah berkata
Terima kasih Pak Dekan…